Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor. Ketentuan yang berubah: Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka; Pasal 7 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6); Pasal 22 ayat (2) ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf g dan huruf h
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat