KENDARAAN BERMOTOR-PAJAK-PEMUNGUTAN-PELAKSANAAN-PETUNJUK
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 53, BD.2020/No.54
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- Pelaksanaan pemungutan, pemberian keringanan dan/ atau penghapusan piutang pajak daerah yang diatur Pergub Kaltim No.7 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor yang telah diubah Pergub Kaltim No.35 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Kaltim No.7 Tahun 2011, tidak sesuai dengan kondisi saat ini, maka dipandang perlu dilakukan perubahan kembali dengan menetapkan Pergub tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor
- Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2016; Perda Kaltim No.1 Tahun 2011; Pergub Kaltim No.7 Tahun 2011
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor. Ketentuan yang berubah: Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka; Pasal 7 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6); Pasal 22 ayat (2) ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf g dan huruf h
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
- Peraturan yang Diubah: Pergub No.35 Tahun 2019
- Peraturan yang Akan Diatur: Pasal 21 bahwa Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan tarif progresif sebagaimana dimaksud pada ayat 5 (lima) diatur lebih lanjut oleh Kepala Bapenda. Pasal 22 bahwa Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dimaksud pada huruf g diatur lebih lanjut oleh Kepala Bapenda
- 8 hlm
|