Pajak Kendaraan Bermotor-Pemungutan-Pelaksanaan-Petunjuk Teknis
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BD.2019/No.37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- sehubungan tarif pajak Kendaraan bermotor telah berubah sebagaimana diatur dalam Perda Kaltim No.1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, dan mekanisme pelaporan SPOPD dan pelaksanaan pemungutan, pemberian keringanan dan/ atau penghapusan piutang pajak daerah sebagaimana diatur dalam Pergub No.7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kaltim No.23 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Pergub No.7 Tahun 2011, sudah tidak sesuai lagi dengan aturan yang lebih tinggi, maka dipandang perlu disempumakan dengan menetapkan Pergub tentang Perubahan kedua atas Pergub No.7 Tahun 2011
- Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.135 Tahun 2000; Perda Kaltim No.1 Tahun 2011; Pergub Kaltim No.7 tahun 2011
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor. Perubahan ketentuan pada: Pasal 1 angka 7 dan angka 8; Pasal 4 ayat (3); Pasal 7 huruf a; Pasal 8 ayat (2); Pasal 85 ayat (1) dan ayat (4); Pasal 100 ayat(2) dan ayat (4);
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
- Peraturan yang Diubah: Pergub No.7 Tahun 2011
- 9 hlm
|