Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan yang diubah, yaitu: Pasal 1 angka 32 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka baru yaitu angka 34; Pasal 5 ayat (10) dihapus; Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) huruf baru yaitu huruf e; Pasal 11 ayat (6) diubah; serta Pasal 36 ayat (4) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat