Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 34 Tahun 2020

Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur berupa definisi; Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 34 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
09 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2020
Tanggal Berlaku
09 Juni 2020
Sumber
BD.2020/No.35
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 585 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 53 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
    Mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 53 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan