Beberapa ketentuan dalam Pergub No. 52 Tahun 2018 yang diubah adalah: Pasal 1, Pasal 7, dan Pasal 13.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat