Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 52 Tahun 2018

Pembentukan Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. . Diatur tentang maksud, tujuan dan prinsip, tugas dan fungsi, susunan organisasi, rekomendasi, kerja sama dan laporan, masa jabatan, pemberhentian dan kode etik, dan pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pembentukan Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
07 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2018
Tanggal Berlaku
07 Desember 2018
Sumber
BD.2018/NO.52
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 605 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pembentukan Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan