Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. . Diatur tentang maksud, tujuan dan prinsip, tugas dan fungsi, susunan organisasi, rekomendasi, kerja sama dan laporan, masa jabatan, pemberhentian dan kode etik, dan pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat