DINAS PUPR-UPTD LABORATORIUM BAHAN KONSTRUKSI-PENGGUNAAN-RETIRBUSI-TARIF-STRUKTUR-PERUBAHAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, BD.2020/No.55
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Perubahan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Penggunaan Laboratorium Pada UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- penetapan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Penggunaan Laboratorium pada UPTD Laboratorium Bahan Kontruksi, yang tercantum
dalam Lampiran I huruf S Perda Kaltim No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi sehingga perlu diubah. Perda Kaltim No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha yang
telah diubah dengan Perda Kaltim No.4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Kaltim No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan
indeks harga dan perkembangan perekonomian yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
- Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.9 Tahun 2015; Perda No.2 Tahun 2012
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penetapan Perubahan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Penggunaan Laboratorium Pada UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi, Dinas PUPR Prov. Kaltim. Ketentuan yang berubah: Lampiran I huruf S Perda Kaltim No.4 Tahun 2018
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
- Peraturan yang Diubah: Perda Kaltim No.4 Tahun 2018
- 5 hlm
|