Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
PP No.44 Tahun 2020 Pasal 17 ayat (2) tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiunvatau Tunjangan perlu dibentuk Pergub tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada PNS dan CPNS yang bersumber dari APBD. Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Pergub tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada PNS dan CPNS yang Bersumber dari APBD
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; PP No.44 Tahun 2020; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kaltim No.9 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada PNS dan CPNS yang Bersumber dari APBD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang: Pemberian gaji ketiga belas; Pembayaran gaji ketiga belas; Pengendalian internal
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.31 Tahun 2019
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Perda Kaltim No.1 Tahun 2011 Pasal 83 ayat (2) tentang Pajak Daerah yang telah
diubah dengan Perda Kaltim No.1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kaltim No.1 Tahun 2011, Gubernur dapat mengurangkan atau menghapus Sanksi Administrasi berupa kenaikan dan/atau bunga Pajak terutang, yang disebabkan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena
kesalahannya. Dalam rangka meringankan beban Wajib Pungut PBBKB
terhadap kewajiban dalam melakukan pembayaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran wabah virus Covid-19, maka dipandang perlu untuk memperpanjang kebijakan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
telah ditetapkan dengan Pergub Kaltim No.30 Tahun 2020. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2016; Perda kaltim No.1 Tahun 2011; Perda Kaltim No.9 Tahun 2011
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan menetapkan Pembebasan sanksi administrasi PBBKB berupa denda dan bunga). Pembebasan sanksi administrasi PBBKB diberikan terhadap semua Wajib Pungut PBBKB yang masa pajaknya terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan 20 September 2020
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 45 Tahun 2020
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN-DINAS PUPR-DINKES-APBD TA 2020-PERUBAHAN-PENETAPAN-MENDAHULUI-PELAKSANAAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD.2020/No.46
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Pada Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan dalam rangka pemenuhan kebutuhan penanganan pandemi Covid-19 perlu mengutamakan pelaksanaan
kegiatan mendesak demi kelancaran pelayanan dasar kesehatan masyarakat, dan penyelamatan ekonomi masyarakat. Perpres No.72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perpres No.54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBD TA 2020, lampiran VI.11 Rincian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik menurut Kabupaten/Kota TA 2020 Provinsi Kaltim dialokasikan anggaran
sebesar Rp 1.230.657.000 (satu milyar dua ratus tiga puluh juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah). Permenkeu No.76/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik, telah ditetapkan cadangan Dana Alokasi Khusus untuk Provinsi Kalimantan Timur dengan dokumen persyaratan penyaluran paling lambat tanggal 31 Agustus 2020 melalui aplikasi OMSPAN berdasarkan Kepmenkes No.HK01.07/MENKES/392/2020
tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Pelaksanaan APBD Mendahului Penetapan Perubahan APBD TA 2020 pada Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.33 Tahun 2019; Perda Kaltim No.9 Tahun 2019; Pergub Kaltim No.62 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pelaksanaan APBD Mendahului Penetapan Perubahan APBD TA 2020 pada Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan tambahan alokasi anggaran setiap dinas untuk penanganan Covid 19
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2020
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 31 Tahun 2020 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Memperpanjang masa berlaku Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2020 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Perda Kaltim No.1 Tahun 2011 Pasal 22 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kaltim No.1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kaltim No.1, Gubernur berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan dan pembebasan Pajak Kendaaraan Bermotor. Dalam rangka tertib kepemilikan kendaraan bermotor untuk meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan pembayaran pajak
kendaraan bermotor dan untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran wabah virus Covid-19, maka dipandang perlu memberikan kebijakan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2016; Perda kaltim No.1 Tahun 2011; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016; Pergub Kaltim No.7 Tahun 2011
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dengan menetapkan batasan istilah dimana Keringanan PKB yang diberikan meliputi:
a. keringanan pokok PKB; dan
b. pembebasan sanksi administrasi PKB
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Pengeluaran Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Korpri Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
adanya keperluan yang mendesak terkait ke1ancaran pelayanan pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan untuk pelayanan dasar kesehatan
masyarakat pada UPTD RSUD KORPRI Provinsi Kalimantan Timur yang belum dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Usulan peLaksanaan APBD mendahului Penetapan APBD-P telah mendapat sesuai dengan persetujuan Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 160jI.2-608jSet.DPRD hal Persetujuan Pelaksanaan Anggaran Mendahului Penetapan P-APBD TA 2020 tanggal 6 Juli 2020. Maka perlu menetapkan Pergub tentang Pelaksanaan Pengeluaran Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Korpri Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.33 Tahun 2019; Perda Kaltim No.9 Tahun 2019; Pergub Kaltim No.62 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur diatur tentang Pelaksanaan Pengeluaran Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Korpri Provinsi Kalimantan Timur. Realisasi pengeluaran yang mendesak dalam hal ini digunakan untuk keperluan :
a. pembayaran Gaji Pokok PNS/Uang Representasi, Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja dan Tambahan Penghasilan Berdasarkan
Pertimbangan Obyek pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan perlu
adanya tambahan alokasi anggaran sebesar Rp160.500.000.000,00
b. pelaksanaan pelayanan dasar pada UPTD RSUD KORPRI sebagai BLUD
sebesar Rp 2.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 42 Tahun 2020
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 36 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 42 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 Merubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 42 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021
ABSTRAK:
UU No.23 Tahun 2014 Pasal 91 ayat (4) huruf a tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat mempunyai tugas dan wewenang menyelaraskan perencanaan pembangunan antar Daerah Kabupaten / Kota dan antara Daerah Provinsi dan daerah Kabupaten / Kota di wilayahnya. Untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menyusun rencana kerja pemerintahan daerah tahun 2021. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.40 Tahun 2020; Perda Kaltim No.15 Tahun 2008; Perda kaltim No.2 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 yang terdiri dari:
BAB I. Pendahuluan
BAB II. Gambaran Umum Kondisi Daerah
BAB III. Kerangka Ekonomi Daerah dan Keuangan Daerah
BAB IV. Sasaran dan prioritas pembangunan Daerah
BAB V. Arah kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota
BAB VI. Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah
BAB VII. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
BAB VIII. Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 41 Tahun 2020
Dinas Komunikasi dan Informatika-tata kerja-fungsi-tugas-susunan organisasi
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD.2020/No.42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Pergub No.64 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan ketentuan peraturan perundang-Undangan saat ini sehingga perlu diganti
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Inpres No.9 Tahun 2015; Permenkominfo No.13 Tahun 2016; Permenkominfo No.14 Tahun 2016; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang: Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.64 Tahun 2016
Peraturan yang Akan Diatur: Pasal 23 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas Dinas Komunikasi dan Informatika diatur dengan Peraturan Gubernur
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 40 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Mengubah
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Mengubah Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Petunjuk pelaksanaan perjalanan dinas di Lingkungan Pemprov Kaltim yang telah ditetapkan dengan Pergub Kaltim No.8 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemprov Kaltim, belum memasukan Badan Pengelola Beasiswa Kalimantan Timur sebagai pelaksanaan perjalanan dinas sehingga perlu disempurnakan kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.59 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Ketentuan yang berubah: Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 28; Pasal 5 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf j; Pasal 8 ayat (4) diubah; Pasal 15 ayat (4) diubah; Pasal 16 ayat (1) diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
Peraturan yang Diubah: Pergub No.1 Tahun 2020
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 39 Tahun 2020
Seterusnya Tahun 2020-kedua-Kendaraan Bermotor-Kepemilikan-Penyerahan-Bea Balik Nama-Sanksi Administrasi-Pembebasan-Pokok Pajak-Keringanan
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD.2020/No.40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Keringanan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2020
ABSTRAK:
Perda Kaltim No.1 Tahun 2011 Pasal 37 tentang Pajak Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Perda Kaltim No.1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kaltim No.1 Tahun 2011, Gubernur berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan keringanan dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Dalam rangka tertib kepemilikan kendaraan bermotor dan meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran wabah virus Covid-19 sesuai dengan Keppres No.7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keppres No.9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres No.7 Tahun 2020 maka dipandang perlu memberikan kebijakan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi bea balik
nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Keringanan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2020
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2016; Perda Kaltim No.1 Tahun 2011; Pergub Kaltim No.8 Tahun 2011
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Keringanan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2020 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Mata Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Rumah Sakit Mata Prov. Kaltim telah ditetapkan sebagai BLUD berdasarkan Kepgub Kaltim No.440/K.306/2020. Untuk meningkatkan kualitas mutu pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimal, perlu dilakukan penetapan tarif layanan Rumah Sakit Mata Prov. Kaltim. Permendagri No.79 Tahun 2018 Pasal 83 ayat (6) tentang BLUD, tarif layanan ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Pergub tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Mata Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Permenkes No.85 Tahun 2015; Permendagri No.79 Tahun 2018; Pergub Kaltim No.74 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Mata Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang: Kebijakan penetapan tarif; Tarif pelayanan Kesehatan; Ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
Peraturan yang Akan Diatur: Pasal 6 ayat (11) bahwa Besaran tarif layanan peserta jaminan kesehatan yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Mata, diatur dalam Surat Penjanjian Kerja Sama
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat