PAJAK KENDARAAN BERMOTOR-PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2020/NO.8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- Dalam rangka tertib kepemilikan kendaraan bermotor untuk meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran wabah virus Covid-19 sesuai dengan Keppres No.9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus (Covid-19), maka dipandang perlu memberikan kebijakan Pembebasan Sanksi Adminstratif Pajak Kendaraan Bermotor.
- UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2016; Perda Prov. Kalimantan Timur No.01 Tahun 2011 ; Perda Prov. Kalimantan Timur No.09 Tahun 2016; Pergub Kalimantan Timur No.07 Tahun 2011.
- Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Pembebasan Sanksi Adminstrasi Pajak Kendaraan Bermotor, berupa denda dan bunga.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
- 4 hlm.
|