KENDARAAN BERMOTOR-ADMINISTRASI-SANKSI-PAJAK-KERINGANAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD.2020/No.45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- Perda Kaltim No.1 Tahun 2011 Pasal 22 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kaltim No.1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kaltim No.1, Gubernur berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan dan pembebasan Pajak Kendaaraan Bermotor. Dalam rangka tertib kepemilikan kendaraan bermotor untuk meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan pembayaran pajak
kendaraan bermotor dan untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran wabah virus Covid-19, maka dipandang perlu memberikan kebijakan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
- Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2016; Perda kaltim No.1 Tahun 2011; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016; Pergub Kaltim No.7 Tahun 2011
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dengan menetapkan batasan istilah dimana Keringanan PKB yang diberikan meliputi:
a. keringanan pokok PKB; dan
b. pembebasan sanksi administrasi PKB
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
- 4 hlm
|