Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2018

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan gubernur ini diatur tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan pada tanggal 17 September - 17 Desember 2018. Diberlakukan untuk semua jenis kendaraan kecuali kendaraan bermotor alat-alat berat/besar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2018
Sumber
BD.2018/NO.31
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 323 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 44 Tahun 2020 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan