KENDARAAN BERMOTOR-SANKSI ADMINISTRASI PAJAK-BEA BALIK NAMA-PEMBEBASAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD.2018/NO.31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan Perda Kaltim No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dan dalam rangka tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor serta untuk meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, dopandang perlu memberikan kebijakan pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi berupa Denda dan Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya Bagi Kendaraan Bermotor Dalam dan Luar Provinsi Kalimantan Timur serta Pembebasan Sanksi Administratif berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub Kaltim tentang Pembebasan Pokok dan sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor
- Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2016; Perda Kaltim No.1 tahun 2011; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016; Pergub Kaltim Tahun 2011; Pergub Kaltim No.8 Tahun 2011
- Dalam Peraturan gubernur ini diatur tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan pada tanggal 17 September - 17 Desember 2018. Diberlakukan untuk semua jenis kendaraan kecuali kendaraan bermotor alat-alat berat/besar
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
- 5 hlm
|