Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Alat Berat/Besar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Alat Berat/Besar, dengan ketentuan: a. melampirkan surat permohonan dari wajib pajak; b. melampirkan identitas wajib pajak (KTP); dan c. melampirkan surat penetapan PKB/BBNKBalat berat/besar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat