Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 yang terdiri dari: BAB I. Pendahuluan BAB II. Gambaran Umum Kondisi Daerah BAB III. Kerangka Ekonomi Daerah dan Keuangan Daerah BAB IV. Sasaran dan prioritas pembangunan Daerah BAB V. Arah kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota BAB VI. Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah BAB VII. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah BAB VIII. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat