Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 42 Tahun 2020

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 yang terdiri dari: BAB I. Pendahuluan BAB II. Gambaran Umum Kondisi Daerah BAB III. Kerangka Ekonomi Daerah dan Keuangan Daerah BAB IV. Sasaran dan prioritas pembangunan Daerah BAB V. Arah kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota BAB VI. Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah BAB VII. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah BAB VIII. Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 42 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
17 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2020
Tanggal Berlaku
17 Juli 2020
Sumber
BD.2020/No.43
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 345 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 36 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 42 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021
    Merubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 42 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan