RUMAH SAKIT MATA-BLUD-KESEHATAN-PELAYANAN-TARIF
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD.2020/No.39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Mata Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- Rumah Sakit Mata Prov. Kaltim telah ditetapkan sebagai BLUD berdasarkan Kepgub Kaltim No.440/K.306/2020. Untuk meningkatkan kualitas mutu pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimal, perlu dilakukan penetapan tarif layanan Rumah Sakit Mata Prov. Kaltim. Permendagri No.79 Tahun 2018 Pasal 83 ayat (6) tentang BLUD, tarif layanan ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Pergub tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Mata Provinsi Kalimantan Timur
- Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Permenkes No.85 Tahun 2015; Permendagri No.79 Tahun 2018; Pergub Kaltim No.74 Tahun 2019
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Mata Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang: Kebijakan penetapan tarif; Tarif pelayanan Kesehatan; Ketentuan lain-lain
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
- Peraturan yang Akan Diatur: Pasal 6 ayat (11) bahwa Besaran tarif layanan peserta jaminan kesehatan yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Mata, diatur dalam Surat Penjanjian Kerja Sama
- 13 hlm
|