Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan menetapkan Pembebasan sanksi administrasi PBBKB berupa denda dan bunga). Pembebasan sanksi administrasi PBBKB diberikan terhadap semua Wajib Pungut PBBKB yang masa pajaknya terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan 20 September 2020
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat