DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN-DINAS PUPR-DINKES-APBD TA 2020-PERUBAHAN-PENETAPAN-MENDAHULUI-PELAKSANAAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD.2020/No.46
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Pada Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan dalam rangka pemenuhan kebutuhan penanganan pandemi Covid-19 perlu mengutamakan pelaksanaan
kegiatan mendesak demi kelancaran pelayanan dasar kesehatan masyarakat, dan penyelamatan ekonomi masyarakat. Perpres No.72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perpres No.54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBD TA 2020, lampiran VI.11 Rincian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik menurut Kabupaten/Kota TA 2020 Provinsi Kaltim dialokasikan anggaran
sebesar Rp 1.230.657.000 (satu milyar dua ratus tiga puluh juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah). Permenkeu No.76/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik, telah ditetapkan cadangan Dana Alokasi Khusus untuk Provinsi Kalimantan Timur dengan dokumen persyaratan penyaluran paling lambat tanggal 31 Agustus 2020 melalui aplikasi OMSPAN berdasarkan Kepmenkes No.HK01.07/MENKES/392/2020
tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Pelaksanaan APBD Mendahului Penetapan Perubahan APBD TA 2020 pada Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur
- Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.33 Tahun 2019; Perda Kaltim No.9 Tahun 2019; Pergub Kaltim No.62 Tahun 2019
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pelaksanaan APBD Mendahului Penetapan Perubahan APBD TA 2020 pada Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan tambahan alokasi anggaran setiap dinas untuk penanganan Covid 19
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
- 6 hlm
|