Seterusnya Tahun 2020-kedua-Kendaraan Bermotor-Kepemilikan-Penyerahan-Bea Balik Nama-Sanksi Administrasi-Pembebasan-Pokok Pajak-Keringanan
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD.2020/No.40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Keringanan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2020
ABSTRAK: |
- Perda Kaltim No.1 Tahun 2011 Pasal 37 tentang Pajak Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Perda Kaltim No.1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kaltim No.1 Tahun 2011, Gubernur berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan keringanan dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Dalam rangka tertib kepemilikan kendaraan bermotor dan meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran wabah virus Covid-19 sesuai dengan Keppres No.7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keppres No.9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres No.7 Tahun 2020 maka dipandang perlu memberikan kebijakan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi bea balik
nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Keringanan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2020
- Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2016; Perda Kaltim No.1 Tahun 2011; Pergub Kaltim No.8 Tahun 2011
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Keringanan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2020 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
- 4 hlm
|