Dalam Peraturan Gubernur diatur tentang Pelaksanaan Pengeluaran Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Korpri Provinsi Kalimantan Timur. Realisasi pengeluaran yang mendesak dalam hal ini digunakan untuk keperluan : a. pembayaran Gaji Pokok PNS/Uang Representasi, Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja dan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyek pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan perlu adanya tambahan alokasi anggaran sebesar Rp160.500.000.000,00 b. pelaksanaan pelayanan dasar pada UPTD RSUD KORPRI sebagai BLUD sebesar Rp 2.000.000.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat