Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2020

Pelaksanaan Pengeluaran Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Korpri Provinsi Kalimantan Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur diatur tentang Pelaksanaan Pengeluaran Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Korpri Provinsi Kalimantan Timur. Realisasi pengeluaran yang mendesak dalam hal ini digunakan untuk keperluan : a. pembayaran Gaji Pokok PNS/Uang Representasi, Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja dan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyek pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan perlu adanya tambahan alokasi anggaran sebesar Rp160.500.000.000,00 b. pelaksanaan pelayanan dasar pada UPTD RSUD KORPRI sebagai BLUD sebesar Rp 2.000.000.000,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengeluaran Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Korpri Provinsi Kalimantan Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
14 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2020
Tanggal Berlaku
14 Juli 2020
Sumber
BD.2020/NO.44: 4 HLM
Subjek
APBD - KESEHATAN - PENDIDIKAN - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan