kontrak - tahun jamak - BANDAR UDARA - LONG APUNG - KABUPATEN MALINAU - PEMBANGUNAN - PELAKSANAAN
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2012/No.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 68 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kontrak Tahun Jamak Pembangunan Bandar Udara Long Apung Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011-2013
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Pembangunan Bandar Udara Long Apung Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Timur, dipandang perlu mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 68 Tahun 2011. Berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat tentang Pembangunan Tiga Bandara dan Sarana Pendukung Lainnya di Wilayah Perbatasan Provinsi Kalimantan Timur melalui Operasi Bhakti Kartika Jaya Nomor 119/1309/BPPWK.A/2012 dan Nomor Kerma/1/III/2012 tanggal 8 Maret 2012. Oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Pelaksanaan Kegiatan Kontrak Tahun Jamak Pembangunan Bandar Udara Long Apung Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011-2013.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 70 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2010; Perpres No. 41 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; Kepres No. 117/P Tahun 2008; Permen PU No. 07/PRT/M/2011; Perda Prov. Kaltim No. 2 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 8 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 13 Tahun 2008; Pergub Kaltim No. 68 Tahun 2011
Beberapa ketentuan dalam Pergub Kaltim No. 68 Tahun 2011 yang diubah adalah Konsideran Mengingat dan Pasal 3 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2012.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 23 Tahun 2020
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan dibidang Perizinan dan Non Perizinan, maka dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Pergub Kaltim No.30 Tahun 2018 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub Kaltim No.48 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Kaltim No.30 Tahun 2018
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.96 Tahun 2012; Perpres No.97 Tahun 2014; Permendagri No.138 Tahun 2017; Perda Kaltim No.6 Tahun 2017; Pergub Kaltim No.30 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Pergub Kaltim No.30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Perubahan ketentuan pada: BAB II Bagian kesatu; Pasal 5; Pasal 7; Diantara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB XIIIA dan diantara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 45A; Diantara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) ayat yakni Pasal 46A;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Peraturan yang Dicabut: Pergub Kaltim No.25 Tahun 2015 Pasal 12 ayat (2)
Peraturan yang Diubah: Pergub Kaltim No.48 Tahun 2019
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 8 ayat (1) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Permendagri No.12 Tahun 2017 Pasal 11 ayat (3) tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Pergub No.104 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, UPTD Pemeliharaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Wilayah I, UPTD Pemeliharaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Wilayah II, UPTD Pemeliharaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Wilayah III, UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Jabatan, Tata kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.104 Tahun 2016
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 23 Tahun 2015
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan tarif PKB terhadap kendaraan pemerintah dan TNI, POLRI dan mekanisme pelaporan SPOPD sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; Keppres No. 137/P Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 05 Tahun 2008; Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 08 Tahun 2008; Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 13 Tahun 2008; Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 01 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2014; Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 4 Tahun 2013; dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 07 Tahun 2011.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan yang diubah, yaitu:
Pasal 1 angka 32 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka baru yaitu angka 34; Pasal 5 ayat (10) dihapus; Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) huruf baru yaitu huruf e; Pasal 11 ayat (6) diubah; serta Pasal 36 ayat (4) diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Berlakunya Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur mengenai tata cara pemberian Hibah dan bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Pergub No.33 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan bantuan Sosial yang diubah dengan Pergub No.55 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub No.33 Tahun 2018 tentang Tata Cara pemberian hibah dan bantuan Sosial sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Maka perlu menetapkan Pergub tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.2 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan menetapkan batasan istilah dalam pengertiannya. Diatur tentang: Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.33 Tahun 2018
67 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 23 Tahun 2016
perubahan - rencana - kerja - pembangunan - daerah
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2016/NO.25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengedalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan yang disebabkan sesuai kriteria yang telah ditetapkan. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.104 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.8Tahun 2008; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda KALTIM No.09 Tahun 2008; Perda KALTIM No.13 Tahun 2008; Perda KALTIM No.15 Tahun 2008; Perda KALTIM No.7 Tahun 2014; Pergub KALTIM No.55 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Peraturan Gubernur tentang Perubahan Recana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 dengan menggunakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang beberapa ketentuan P-RKPD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 23 Tahun 2014
GEDUNG - WANITA - BINA RAHAYU - samarinda - PENGELOLAAN - PEMAKAIAN
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2014/NO.68
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan dan Pemakaian Gedung Wanita "Bina Rahayu" Samarinda
ABSTRAK:
Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, telah ditetapkan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah untuk sewa Gedung/Aula/Ruang Serbaguna milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur termasuk Gedung Wanita "Bina Rahayu" Samarinda. Sesuai Perjanjian Dasar Kerjasama Pembangunan Komplek Mall Lembuswana Samarinda serta Beberapa Fasilitas Penunjang Lainnya (BOT 30 Tahun dari tanggal 26 Juli 1996 s/d 26 Juli 2026) dan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Addendum Perjanjian Dasar Kerjasama Pembangunan Komplek Mal Lembuswana Samarinda, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyerahkan pengelolaan Gedung Wanita kepada Badan Kontak Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Kalimantan Timur, yang pelaksanaannya diatur dalam surat tersendiri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan dan Pemakaian Gedung Wanita "Bina Rahayu" Samarinda.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 137/P Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 2 Tahun 2012; Pergub Kaltim No. 9 Tahun 2012.
Ketentuan Umum; Pengelolaan; Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola; Besarnya Tarif Retribusi; Pemungutan dan Penyetoran Retribusi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2019
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023 Mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023
PROV. KALTIM TAHUN 2019-2023-RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD.2019/No.25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
Ditetapkannya Perda Kaltim No.2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Prov. Kaltim Tahun 2019-2023, maka perlu dijabarkan ke dalam rencana operasional sesuai urusan daerah ke dalam dokumen Rencana Strategis (RENSTRA)Perangkat Daerah. Sesuai dengan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 272 ayat 1 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Rencana Strategis Perangkat Daerah Prov. Kaltim Tahun 2019-2023 dengan menetapkannya dalam Pergub Kaltim
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.17 Tahun2007; UU No.23 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2010; Perpres No.29 Tahun 2014; Perpres No.2 Tahun 2015; Permendagri No.86 Tahun 2017; Pergub Kaltim No.76 tahun 2016; Perda Kaltim No.15 Tahun 2008; Per da Kaltim No.1 Tahun 2016; Perda kaltim No.9 Tahun 2016; Perda Kaltim No.2 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Gambaran pelayanan perangkat daerah, Permasalahan dan isu strategis perangkat daerah, Tujuan dan sasaran, Strategi dan arah kebijakan, Rencana program dan kegiatan serta pendanaan, Kinerja penyelenggaraan bidang urusan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 62 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu No.119/2813/SJ dan Nomor 117 /KMK.07 /2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD TA 2020 dalam Rangka
Penanganan Covid 19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, perlu menetapkan Pergub tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2020
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Perpu No.1 Tahun 2020; PP No.109 Tahun 2000; PP No.37 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009; PP No.19 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.39 Tahun 2012; Permendagri No.38 Tahun 2018; Perda Kaltim No.12 Tahun 2008; Perda Kaltim No.9 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan atas Pergub Kaltim No.62 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020 . Perubahan ketentuan pada: Pasal 1; Pasal 2 huruf a sampai dengan c
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Peraturan yang Diubah: Pergub Kaltim No.62 Tahun 2019
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH MENDAHULUI PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018 PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK:
bahwa adanya kebutuhan pengeluaran yang sangat mendesak pada Sadan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur yaitu kekurangan alokasi belanja untuk kegiatan seleksi terbuka dan biaya operasional lainnya; bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 162 huruf b, dalam keadaan mendesak Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggaran, yang selanjutnya diusulkan dalam rancan gan Perubahan Anggaran Pendapatan dab Belanja Daerah (APED); bahwa telah ada Persetujuan Pimpinan DPRD Nomor 160/1.2-637/ Set.DPRD perihal Anggaran Mendahului P-APBD Persetuju an Pelaksanaan TA 2018 tanggal 3 Juli 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Sadan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur.; ·
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.33 Tahun 2017; PD No.13 Tahun 2008; PD No.8 Tahun 2017; PERGUB No.54 Tahun 2017.
Pengaturan ini adalah sebagai landasan pelaksanaan APBD mendahului penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 pada Sadan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Peraturan Gubernur ini menjadi landasan Hukum untuk merealisasikan pengeluaran yang sangat mendesak yaitu kekurangan alokasi belanja untuk kegiatan seleksi terbuka dan biaya operasional lainnya pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur.Pengeluaran yang dilaksanakan mendahului Penetapan Perubah an APBD Tahun Anggaran 2018 selanjutnya akan diadministrasikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat