Pengaturan ini adalah sebagai landasan pelaksanaan APBD mendahului penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 pada Sadan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Peraturan Gubernur ini menjadi landasan Hukum untuk merealisasikan pengeluaran yang sangat mendesak yaitu kekurangan alokasi belanja untuk kegiatan seleksi terbuka dan biaya operasional lainnya pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur.Pengeluaran yang dilaksanakan mendahului Penetapan Perubah an APBD Tahun Anggaran 2018 selanjutnya akan diadministrasikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat