perubahan - rencana - kerja - pembangunan - daerah
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2016/NO.25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengedalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan yang disebabkan sesuai kriteria yang telah ditetapkan. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016.
- UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.104 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.8Tahun 2008; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda KALTIM No.09 Tahun 2008; Perda KALTIM No.13 Tahun 2008; Perda KALTIM No.15 Tahun 2008; Perda KALTIM No.7 Tahun 2014; Pergub KALTIM No.55 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Peraturan Gubernur tentang Perubahan Recana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 dengan menggunakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang beberapa ketentuan P-RKPD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
- 5 hlm
|