Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini mengubah ketentuan Pasal 1, 4, dan 5, serta menghapus Pasal 3 Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
14 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2022
Tanggal Berlaku
14 Februari 2022
Sumber
BD.2022/NO.2
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1143 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 24 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023
    Mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan