APBD-BANSOS-HIBAH-PEMBERIAN-TATA CARA
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2021/NO.23: 67 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- Berlakunya Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur mengenai tata cara pemberian Hibah dan bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Pergub No.33 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan bantuan Sosial yang diubah dengan Pergub No.55 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub No.33 Tahun 2018 tentang Tata Cara pemberian hibah dan bantuan Sosial sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Maka perlu menetapkan Pergub tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.2 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2019
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan menetapkan batasan istilah dalam pengertiannya. Diatur tentang: Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
- Peraturan yang Dicabut: Pergub No.33 Tahun 2018
- 67 hlm
|