Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 8 ayat (1) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Permendagri No.12 Tahun 2017 Pasal 11 ayat (3) tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Pergub No.92 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016; Pergub Kaltim No.57 tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, UPTD Panti Sosial Tresna Werdha Nirwana Puri, UPTD Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma, UPTD Panti Sosial Asuhan Anak Harapan, UPTD Panti Sosial Bina Remaja, UPTD Panti Sosial Karya Wanita Harapan Mulia, Kepegawaian, Jabatan, Tata kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.92 Tahun 2016
27 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Korpri Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Adanya kebutuhan pengeluaran yang sangat mendesak pada Rumah Sakit Umum Daerah KORPRI Prov. Kaltim berkenaan belanja obat-obatan dan pelayanan yang mendesak kepada Masyarakat. Sesuai dengan Persetujuan Pimpinan DPRD No. 910/1-1-379/Set.DPRD hal Persetujuan Pelaksanaan Anggaran Mendahului Penetapan Perubahan-APBD Tahun Anggaran 2019 tanggal 16 April 2019. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub ten tang Pelaksanaan APBD Mendahului Penetapan Perubahan APBD TA 2019 pada SKPD RSUD Korpri Prov. Kaltim
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kaltim No.13 Tahun 2016; Perda Kaltim No.11 tahun 2018; Pergub Kaltim No.56 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pelaksanaan APBD Mendahului Penetapan Perubahan APBD TA 2019 pada SKPD RSUD Korpri Prov. Kaltim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PEMBERIAN,PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan kepala daerah; bahwa untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta dalam tertib penganggaran dan pengelolaan administrasi proses Belanja Bantuan keuangan kepada Kabupaten/ Kota, perlu dilakukan penyempu maan Peraturan Gubemur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.86 Tahun 2017; PD No.13 Tahun 2008.
Peraturan Gubemur ini bertujuan untuk menjadi pedoman pelaksanaan dalam pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan agar langkah pemberian, pelaksanaan, monitoring dan pengawasan , pertanggu ngjawaban dan pelaporan Belanja Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota dapat berjalan tertib, terarah dan terencana dengan baik dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bersifat stimulan dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan dan mengatasi kesenjangan fiskal antar daerah serta pemerataan pembangunan di Kabupaten/ Kota. Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/ Kota dilakukan melalui rekening kas umum daerah Kabupaten/ Kota dan harus masuk dalam APED Kabupaten/ Kota yang bersangkutan. Belanja Bantuan Keuangan yang merupakan utang Pemerintah Daerah kepada Kabupaten/ Kota berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tahun sebelumnya, disalurkan setelah dialokasikan pada dokumen pelaksanaan anggaran SKPKD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2021
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 39 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 39 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 29 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Mengubah :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Mengubah Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan dalam rangka pemenuhan kebutuhan penanganan pandemi Covid 19 perlu mengutamakan pelayanan dasar kesehatan masyarakat, dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid 19 dan penyelamatan ekonomi masyarakat. PMK No.17 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2021, dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid 19 dan dampaknya, perlu dilakukan penyesuaian (refocusing) terhadap Pergub Kaltim No.76 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD TA 2021,maka perlu menetapkan Pergub tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; PMDN No.77 Tahun 2020; PMDN No.64 Tahun 2020; Perda Kaltim No.4 Tahun 2020; Pergub Kaltim No.76 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan yang berubah: Pasal 3 diubah; Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diubah; Pasal 11 diubah; Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (6) dan ayat (7) diubah; Pasal 13 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah; Pasal 14 diubah; Lampiran I dan Lampiran II diubah; Pasal 22 diubah;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Peraturan yang Diubah: Pergub No.76 Tahun 2020
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2011 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan target perkiraan pendapatan tahun 2012 berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tanggal 14 Mei 2012 No. 045.4/498/Penda-/V/IV/2012 Perihal Perkiraan Pendapatan ABPD Perubahan Tahun 2012, di mana target pendapatan tidak sesuai lagi Arah Kebijakan Keuangan Daerah pada RKPD Tahun 2012, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 33 Tahun 2011, Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur ini.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 8 Tahun 2008; Keppres No. 117/P Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Prov. Kaltim No. 15 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 4 Tahun 2009; Perda Prov. Kaltim No. 8 Tahun 2011; Pergub Kaltim No. 55 Tahun 2010; Pergub Kaltim No. 33 Tahun 2011
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan beberapa uraian/rincian Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2012.
3 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pemotongan Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Perda No.6 6 Tahun 2018 Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 20 ayat (2) tentang Pengendalian Pemotongan Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentahg Peraturan Pelaksanaan Perda No.6 6 Tahun 2018
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.18 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.95 Tahun 2012; Permentan No.35 Tahun 2011; Perda Kaltim No.6 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pengendalian Pemotongan Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produkti dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tingkat populasi aman dan Kerjasama antar instansi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN PASER TAHUN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan Perubahan Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Tahun 2014 terjadi pergeseran kegiatan
antar SKPD, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan
baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target
kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok
sasaran kegiatan yang menyebabkan saldo anggaran lebih
anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan,
dan/atau keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan, maka perlu
Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Paser
Tahun 2014;
b. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu ditetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Perubahan
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2014.
Dasar hukum;UU No 27 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;PP No 20 Tahun 2004;PP No 49 Tahun 2007;sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintah di daerah;
2. Daerah adalah Kabupaten Paser;
3. Rencana adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat,
melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia;
4. Rencana Kerja Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD, adalah
Dokumen Perencanaan Pembangunan Kabupaten Paser untuk periode 1 (Satu)
tahun;
Pasal 3
Sistematika Perubahan RKPD Kabupaten Paser Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
BAB I : Pendahuluan
BAB II : Evaluasi Hasil Pelaksanaan Pembangunan Tahun Lalu
BAB III : Kerangka Ekonomi Makro Daerah dan Kerangka Pendanaan
BAB IV : Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Tahun 2014
BAB V : Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah
BAB VI : Penutup
Pasal 6
(1) Program dan kegiatan yang merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang
dianggarkan setelah ditetapkannya Perubahan RKPD Kabupaten Paser Tahun 2014
dan belum tercantum dalam Perubahan RKPD Kabupaten Paser Tahun 2014,
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RKPD Kabupaten Paser Tahun 2014.
(2) Program dan kegiatan yang merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang telah
dianggarkan sebelum ditetapkannya Perubahan RKPD Kabupaten Paser Tahun
2014 ditetapkan sebagai bahan penyusunan Perubahan RKPD Kabupaten Paser
Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
Diubah:diubah beberapa kali,terakhir dengan UU No12 Tahun 2008
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelimpahan Kewenangan Gubernur Kalimantan Timur Untuk Menerbitkan Dan Menandatangani Rekomendasi Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur Kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
A. Bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 2 Ayat (6) Dan Ayat (7) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Gubernur Berwenang Menerbitkan Rekomendasi Lisensi Komisi Penilai Amdal Dan Dapat Melimpahkan Kewenangan Pemberian Rekomendasi Kepada Instansi Lingkungan Hidup Provinsi;
B. Bahwa Rekomendasi Lisensi Komisi Penilai Amdal Kabupaten/Kota Merupakan Keterangan Dari Pemerintah Provinsi Tentang Telah Dipenuhinya Persyaratan Komisi Penilai Amdal Kabupaten/Kota Utnuk Dapat Melakukan Penilaian Amda Sesuai Dengan Kewenangan Yang Ditindaklanjuti Oleh Bupati/Walikota Dengan Menerbitkan Lisensi Komisi Penilai Amdal Dan Berlaku Selama 3 (Tiga) Tahun;
UU No.25 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 2012; PerMenlingkungan Hidup No.15 Tahun 2010; Perda No.9 Tahun 2016;
Pelimpahan Kewenangan Gubernur Kalimantan Timur Untuk Menerbitkan Dan Menandatangani Rekomendasi Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur Kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2023
KARTU KREDIT - PENGGUNAAN - PENYELENGGARAAN - TATA CARA
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD 21/2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2022; UU No. 22 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PBI No. 23/6/PBI/2021; Permendagri No. 79 Tahun 2022
Ketentuan Umum; Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah; UP KKPD; Pengajuan, Penerbitan, dan Penggunaan KKPD; Pelaksanaan Pembayaran dengan KKPD; Biaya Penggunaan KKPD; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
26 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2020
BENCANA COVID 19-KHUSUS-BELANJA TIDAK TERDUGA-PENGELOLAAN-PETUNJUK TEKNIS
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2020/NO.23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Khusus Bencana Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 diperlukan langkah-langkah cepat,
tepat, fokus dan terpadu, sehingga harus didukung dengan ketersediaan anggaran belanja tidak terduga yang cukup dan dapat segera digunakan. Belanja tidak terduga dapat digunakan segera untuk penanggulangan bencana namun tetap memperhatikan aspek akuntabilias dan efisiensi serta perlu diatur petunjuk teknisnya, maka perlu menetapkan
Pergub tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Khusus Bencana Covid 19
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.24 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.20 Tahun 2020; Perda Kaltim No.12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Khusus Bencana Covid 19 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud, tujuan dan ruang lingkup; Penganggaran; Penatausahaan; Pelaporan, pertanggunjawaban dan pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat