RSUD KORPRI PROV.KALTIM-SKPD-APBD 2019-PERUBAHAN-MENDAHULUI PENETAPAN-PELAKSANAAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2019/No.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Korpri Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- Adanya kebutuhan pengeluaran yang sangat mendesak pada Rumah Sakit Umum Daerah KORPRI Prov. Kaltim berkenaan belanja obat-obatan dan pelayanan yang mendesak kepada Masyarakat. Sesuai dengan Persetujuan Pimpinan DPRD No. 910/1-1-379/Set.DPRD hal Persetujuan Pelaksanaan Anggaran Mendahului Penetapan Perubahan-APBD Tahun Anggaran 2019 tanggal 16 April 2019. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub ten tang Pelaksanaan APBD Mendahului Penetapan Perubahan APBD TA 2019 pada SKPD RSUD Korpri Prov. Kaltim
- Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kaltim No.13 Tahun 2016; Perda Kaltim No.11 tahun 2018; Pergub Kaltim No.56 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pelaksanaan APBD Mendahului Penetapan Perubahan APBD TA 2019 pada SKPD RSUD Korpri Prov. Kaltim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
- 4 hlm
|