Peraturan Gubemur ini bertujuan untuk menjadi pedoman pelaksanaan dalam pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan agar langkah pemberian, pelaksanaan, monitoring dan pengawasan , pertanggu ngjawaban dan pelaporan Belanja Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota dapat berjalan tertib, terarah dan terencana dengan baik dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bersifat stimulan dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan dan mengatasi kesenjangan fiskal antar daerah serta pemerataan pembangunan di Kabupaten/ Kota. Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/ Kota dilakukan melalui rekening kas umum daerah Kabupaten/ Kota dan harus masuk dalam APED Kabupaten/ Kota yang bersangkutan. Belanja Bantuan Keuangan yang merupakan utang Pemerintah Daerah kepada Kabupaten/ Kota berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tahun sebelumnya, disalurkan setelah dialokasikan pada dokumen pelaksanaan anggaran SKPKD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat