Dalam Peraturan Gubernur diatur tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi : a. pemberian Belanja Bantuan Keuangan; b. penyaluran Belanja Bantuan Keuangan; c. pertanggungjawaban dan pelaporan Belanja Bantuan Keuangan; d. pergeseran Belanja Bantuan Keuangan; dan e. monitoring dan pengawasan Belanja Bantuan Keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat