Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Khusus Bencana Covid 19 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud, tujuan dan ruang lingkup; Penganggaran; Penatausahaan; Pelaporan, pertanggunjawaban dan pengawasan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat