Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2014

PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN PASER TAHUN 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah di daerah; 2. Daerah adalah Kabupaten Paser; 3. Rencana adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia; 4. Rencana Kerja Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD, adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Kabupaten Paser untuk periode 1 (Satu) tahun; Pasal 3 Sistematika Perubahan RKPD Kabupaten Paser Tahun 2014 adalah sebagai berikut : BAB I : Pendahuluan BAB II : Evaluasi Hasil Pelaksanaan Pembangunan Tahun Lalu BAB III : Kerangka Ekonomi Makro Daerah dan Kerangka Pendanaan BAB IV : Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Tahun 2014 BAB V : Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah BAB VI : Penutup Pasal 6 (1) Program dan kegiatan yang merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang dianggarkan setelah ditetapkannya Perubahan RKPD Kabupaten Paser Tahun 2014 dan belum tercantum dalam Perubahan RKPD Kabupaten Paser Tahun 2014, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RKPD Kabupaten Paser Tahun 2014. (2) Program dan kegiatan yang merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang telah dianggarkan sebelum ditetapkannya Perubahan RKPD Kabupaten Paser Tahun 2014 ditetapkan sebagai bahan penyusunan Perubahan RKPD Kabupaten Paser Tahun 2014.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN PASER TAHUN 2014
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
24 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2014
Tanggal Berlaku
25 Juli 2014
Sumber
BD.2014/NO.21
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 311 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan