Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah di daerah; 2. Daerah adalah Kabupaten Paser; 3. Rencana adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia; 4. Rencana Kerja Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD, adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Kabupaten Paser untuk periode 1 (Satu) tahun; Pasal 3 Sistematika Perubahan RKPD Kabupaten Paser Tahun 2014 adalah sebagai berikut : BAB I : Pendahuluan BAB II : Evaluasi Hasil Pelaksanaan Pembangunan Tahun Lalu BAB III : Kerangka Ekonomi Makro Daerah dan Kerangka Pendanaan BAB IV : Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Tahun 2014 BAB V : Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah BAB VI : Penutup Pasal 6 (1) Program dan kegiatan yang merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang dianggarkan setelah ditetapkannya Perubahan RKPD Kabupaten Paser Tahun 2014 dan belum tercantum dalam Perubahan RKPD Kabupaten Paser Tahun 2014, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RKPD Kabupaten Paser Tahun 2014. (2) Program dan kegiatan yang merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang telah dianggarkan sebelum ditetapkannya Perubahan RKPD Kabupaten Paser Tahun 2014 ditetapkan sebagai bahan penyusunan Perubahan RKPD Kabupaten Paser Tahun 2014.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat