PELIMPAHAN-KEWENANGAN-GUBERNUR-KALIMANTAN-TIMUR-UNTUK-MENERBITKAN-DAN-MENANDATANGANI-REKOMENDASI-LISENSI-KOMISI-PENILAI-ANALISIS-MENGENAI-DAMPAK-LINGKUNGAN-HIDUP-KABUPATEN-KOTA-PROVINSI-KALIMANTAN-TIMUR-KEPADA-DINAS-LINGKUNGAN-HIDUP-PROVINSI-KALIMANTAN-TIMUR
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2017/NO.21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelimpahan Kewenangan Gubernur Kalimantan Timur Untuk Menerbitkan Dan Menandatangani Rekomendasi Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur Kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- A. Bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 2 Ayat (6) Dan Ayat (7) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Gubernur Berwenang Menerbitkan Rekomendasi Lisensi Komisi Penilai Amdal Dan Dapat Melimpahkan Kewenangan Pemberian Rekomendasi Kepada Instansi Lingkungan Hidup Provinsi;
B. Bahwa Rekomendasi Lisensi Komisi Penilai Amdal Kabupaten/Kota Merupakan Keterangan Dari Pemerintah Provinsi Tentang Telah Dipenuhinya Persyaratan Komisi Penilai Amdal Kabupaten/Kota Utnuk Dapat Melakukan Penilaian Amda Sesuai Dengan Kewenangan Yang Ditindaklanjuti Oleh Bupati/Walikota Dengan Menerbitkan Lisensi Komisi Penilai Amdal Dan Berlaku Selama 3 (Tiga) Tahun;
- UU No.25 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 2012; PerMenlingkungan Hidup No.15 Tahun 2010; Perda No.9 Tahun 2016;
- Pelimpahan Kewenangan Gubernur Kalimantan Timur Untuk Menerbitkan Dan Menandatangani Rekomendasi Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur Kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
- 3 hlm
|