pembangunan daerah - RENCANA KERJA
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2012/No.21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2011 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan adanya perubahan target perkiraan pendapatan tahun 2012 berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tanggal 14 Mei 2012 No. 045.4/498/Penda-/V/IV/2012 Perihal Perkiraan Pendapatan ABPD Perubahan Tahun 2012, di mana target pendapatan tidak sesuai lagi Arah Kebijakan Keuangan Daerah pada RKPD Tahun 2012, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 33 Tahun 2011, Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur ini.
- UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 8 Tahun 2008; Keppres No. 117/P Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Prov. Kaltim No. 15 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 4 Tahun 2009; Perda Prov. Kaltim No. 8 Tahun 2011; Pergub Kaltim No. 55 Tahun 2010; Pergub Kaltim No. 33 Tahun 2011
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan beberapa uraian/rincian Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2012.
- 3 hlm.
|