organisasi dan tata kerja - dinas pendaftaran penduduk
1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1999/Seri.D No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan pendaf taran penduduk dan untuk memperlancar tugas-tugas pemerintahan dihidang kependudukan, maka dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dihidang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 150 Tahun 1998 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendaftaran Pendudiik Daerah Tingkat II, maka Kabupaten Purbalingga perlu membentuk dan mengatur Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendaf taran Penduduk; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, maka pembentukan dan pengaturan Organisasi dan Tata-kerja Dinas Pendaftaran Penduduk Kabupaten Purbalingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1998; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 150 Tahun 1989;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi Dinas Pendaftaran Penduduk, organisasi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 1999.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1981
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1981/Seri.C No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Kesebelas Kalinya Peraturan Pasar Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa makin disempurnakannya fasilitas pasar dalam Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga sebagai hasil rehabilitasi dan atau pembangunan pasar, maka besarnya tarip bea pasar yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor : 12 Tahun 1977 tanggal 29 September 1977 perlu diadakan penyesuaian; bahwa untuk mengatur hal tersebut diatas dipandang perlu untuk mengubah tarip bea pasar yang tertuang dalam Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor : 13 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 11 Desember 1953;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pasar-pasar yang dikuasai oleh Kabupaten Purbalingga tanggal 11 Desember 1953 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 29 September 1977 Nomor 12 Tahun 1977 pada Pasal 6 dan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 1982.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pasar-pasar yang dikuasai oleh Kabupaten Purbalingga tanggal 11 Desember 1953 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 29 September 1977 Nomor 12 Tahun 1977 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
ABSTRAK:
bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan komitmen dan peranan Badan Usaha dalam mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat dan Badan Usaha dalam rangka terjalinnya hubungan Badan Usaha yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya; bahwa Pemerintah Kabupaten Purbalingga berwenang mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha untuk meningkatkan kesadaran Badan Usaha terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha di Kabupaten Purbalingga yang bersinkronisasi dengan perencanaan pembangunan Daerah secara melembaga dan berkelanjutan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Purbalingga sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan Badan Usaha, sehinggaperlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL). Hal-hal yang diatur dalam peraturan ini antara lain tentang pelaksanaan TJSL Badan Usaha, program TJSL Badan Usaha, forum TJSL Badan Usaha, hak dan kewajiban Badan usaha, serta peran Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam TJSL Badan Usaha. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 dicabut
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penggalian Jalan Kabupaten Di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran arus lalu lintas dan pemeliharaan jalan-jalan di wilayah Kabupaten Purbalingga, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai Izin Penggalian Jalan Kabupaten di Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Penggalian Jalan Kabupaten di Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22
Tahun 2003
Peraturan ini mengatur izin yang diberikan terhadap kegiatan penggalian jalan yang dilakukan baik oleh orang pribadi maupun badan yang dilakukan di tanah jalan yang ada dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2008.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Penggilingan Padi di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kegiatan perekonomian rakyat dan mendukung kesempatan berusaha bagi masyarakat khususnya usaha penggilingan padi maka perlu diatur perizinan bagi usaha penggilingan padi;
b. bahwa dalam rangka penciptaan persaingan usaha yang sehat, peningkatan kesadaran hukum, ketertiban dan keamanan dalam perizinan usaha penggilingan padi maka perlu dilakukan upaya pembinaan dan pengawasan perusahaan penggilingan padi di Kabupaten Purbalingga;
c. bahwa dalam hal perizinan pengusahaan penggilingan padi diberikan oleh Bupati/ Kepala Daerah yang bersangkutan jika pengusaha /calon pengusaha adalah warganegara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang tidak mempergunakan modal asing sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1971 tentang Perusahaan Penggilingan Padi, Huller Dan Penyosohan Beras;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Perizinan Usaha Penggilingan Padi di Kabupaten Purbalingga.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1971, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang Izin untuk dapat melakukan setiap kegiatan/usaha yang dilakukan dengan menggunakan mesin huller dan penyosoh beras yang ditujukan untuk mengolah padi/gabah menjadi beras sosoh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pembinaan, pengaturan, pengawasan, pengendalian, pelayanan kepada masyarakat, dan memberikan legalitas hukum dalam berusaha dibidang Perdagangan, serta untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, perlu disusun pedoman dalam Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagai upaya peningkatan pelayanan prima kepada dunia usaha dibidang Perdagangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan beserta perubahannya; b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan tidak termasuk dalam Objek Retribusi Daerah, maka pengaturan tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan di Daerah perlu disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 tahun 2003.
Peraturan ini mengatur tentang Surat Izin Usaha Perdagangan beserta dengan hal-hal teknis lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hadiah dan Penghargaan Kepada Desa, Kelurahan, dan Kecamatan yang Berprestasi Dalam Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya percepatan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam pelaksanaan pemungutannya, perlu memberikan hadiah dan penghargaan kepada Desa, Kelurahan, dan Kecamatan yang dapat menunjukkan prestasi atau keberhasilan dalam mempercepat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
bahwa pemberian hadiah dan penghargaan kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan yang dapat menunjukkan prestasi atau keberhasilan dalam mempercepat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mempunyai makna yang penting dalam upaya memotivasi aparatur desa, kelurahan dan kecamatan untuk melakukan penagihan dan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan paling lambat sampai dengan tanggal jatuh tempo;
bahwa sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten Purbalingga dan untuk tertib administrasi dalam pelaksanaan pemberian hadiah dan penghargaan kepada desa, kelurahan dan kecamatan yang dapat menunjukkan prestasi atau keberhasilan dalam mempercepat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan paling lambat sampai dengan tanggal jatuh tempo, perlu ditetapkan Pedoman Pemberian Hadiah dan Penghargaan keppada Desa, Kelurahan dan Kecamatan yang berprestasi dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hadiah dan Penghargaan keppada Desa, Kelurahan dan Kecamatan yang berprestasi dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Perda kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturna Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian hadiah dan peghargaan, bentuk hadiah dan penghargaan, syarat-syarat memperoleh hadiah dan penghargaan, pemberian hadiah dan pengahrgaan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
.
.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2015
PEMBERDAYAAN KOPERASI, DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DI KAB. PURBALINGGA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa koperasi, dan usaha mikro, kecil, menengah memiliki peranan penting bagi perekonomian masyarakat dan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa koperasi, dan usaha mikro, kecil, menengah tersebut belum memiliki daya saing yang kuat di bidang pemasaran, permodalan, produksi dan sumberdaya manusia;
c. bahwa dalam usaha meningkatkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan daya saing koperasi, dan usaha mikro, kecil, menengah, diperlukan adanya usaha pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah secara menyeluruh, optimal dan berkesinambungan;
d. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 02 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Prinsip dan Tujuan Pemberdayaan; Bentuk dan Jenis Koperasi; Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Bentuk Pemberdayaan; Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi dan Pelaporan; Pengembangan Usaha; Pembiayaan Koperasi, Dan Usaha Mikro Kecil; Kemitraan dan Jejaring Usaha; Penumbuhan Iklim Usaha dan Perlindungan Usaha; Penunjukan Bank Pelaksana Pinjaman; Sanksi Administratifl Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2020
PERBUP Kab. Purbalingga No. 82 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga
PERBUP Kab. Purbalingga No. 108 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga
PERBUP Kab. Purbalingga No. 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga
Mengubah :
PERBUP Kab. Purbalingga No. 64 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian
Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan retribusi Daerah agar dapat berhasil guna dan tepat guna, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 64 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Thaun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil pajak Daerah dan retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 12 Thaun 2019 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan dalam Pasal 10 Perbup Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dearah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Purbalingga yaitu tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Perbup Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dearah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Purbalingga
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa maka perlu mengatur Sumber Pendapatan Desa; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud huruf a maka pengaturan Sumber Pendapatan Desa perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah (Perda) Ini mengatur tentang sumber pendapatan desa, pengurusan dan pengelolaan, pengembangan dan pengawasan, pengaturan mengenai pungutan desa, swadaya, partisipasi dan gotong royong, pengelolaan, pendagaan, perolehan, pengembangan, status hukum dan administrasi kekayaan desa, pengaturan pelimpahan atau peralihan fungsi kekayaan desa, pengawasan dan pengendalian kekayaan desa, pemberdayaan potensi desa dalam meningkatkan pendapatan desa, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2000.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat