Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2017

Pedoman Pemberian Hadiah dan Penghargaan Kepada Desa, Kelurahan, dan Kecamatan yang Berprestasi Dalam Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturna Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian hadiah dan peghargaan, bentuk hadiah dan penghargaan, syarat-syarat memperoleh hadiah dan penghargaan, pemberian hadiah dan pengahrgaan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hadiah dan Penghargaan Kepada Desa, Kelurahan, dan Kecamatan yang Berprestasi Dalam Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
17 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2017
Tanggal Berlaku
17 Januari 2017
Sumber
Berita Daerah Tahun 2017
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 148 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan