Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Prinsip dan Tujuan Pemberdayaan; Bentuk dan Jenis Koperasi; Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Bentuk Pemberdayaan; Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi dan Pelaporan; Pengembangan Usaha; Pembiayaan Koperasi, Dan Usaha Mikro Kecil; Kemitraan dan Jejaring Usaha; Penumbuhan Iklim Usaha dan Perlindungan Usaha; Penunjukan Bank Pelaksana Pinjaman; Sanksi Administratifl Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat