Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan dalam Pasal 10 Perbup Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dearah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Purbalingga yaitu tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat