Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah disalurkan tahap II (dua) paling cepat pada bulan September dan paling lambat disalurkan pada bulan desember minggu pertama sebesar 40% (empat puluh perseratus). (4) Penyaluran bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah tahap II (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan realisasi setoran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) pada desa yang bersangkutan telah mencapai 100% (seratus perseratus). (5) Dalam hal sampai dengan batas akhir penyaluran tahap II realisasi setoran PBB-P2 pada desa yang bersangkutan belum mencapai 100% (seratus perseratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka penyaluran sisa dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah desa dimaksud ditunda dan disalurkan pada tahun berikutnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat