Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 108 Tahun 2022

Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pasal 6 Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015, yang diubah terakhir oleh Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 82 Tahun 2022, mengatur bahwa bagi hasil pajak dan retribusi daerah disalurkan dalam dua tahap, dengan tahap pertama sebesar 60% pada bulan Agustus, dan tahap kedua pada bulan September sampai Desember bergantung pada realisasi setoran PBB-P2 desa yang bersangkutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 108 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
108
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2022
Sumber
BD Tahun 2022 No. 108
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 47 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Purbalingga No. 82 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga
  2. PERBUP Kab. Purbalingga No. 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga
  3. PERBUP Kab. Purbalingga No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Purbalingga
  4. PERBUP Kab. Purbalingga No. 64 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Purbalingga
  5. PERBUP Kab. Purbalingga No. 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan