Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pasal 6 Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015, yang diubah terakhir oleh Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 82 Tahun 2022, mengatur bahwa bagi hasil pajak dan retribusi daerah disalurkan dalam dua tahap, dengan tahap pertama sebesar 60% pada bulan Agustus, dan tahap kedua pada bulan September sampai Desember bergantung pada realisasi setoran PBB-P2 desa yang bersangkutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat