perubahan-pengALOKASIAN-BAGIAN-BAGI-HASIL-PAJAK-DAERAH-RETRIBUSI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021 Nomor 81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- a. bahwa mendasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Purbalingga.
- Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Peraturan Pemerin tah N omor 12 Tah un 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
- Peraturan ini mengubah Ketentuan Pasal 9 ayat (4) diubah dan ayat (7) dihapus.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
- 3 Halaman
|