Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2013

Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Surat Izin Usaha Perdagangan beserta dengan hal-hal teknis lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
09 November 2013
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2013
Tanggal Berlaku
16 Januari 2013
Sumber
LD.2013/No.10
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 248 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Purbalingga No. 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan