Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pasar-pasar yang dikuasai oleh Kabupaten Purbalingga tanggal 11 Desember 1953 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 29 September 1977 Nomor 12 Tahun 1977 pada Pasal 6 dan Pasal 9.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat