Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2000

Sumber Pendapatan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) Ini mengatur tentang sumber pendapatan desa, pengurusan dan pengelolaan, pengembangan dan pengawasan, pengaturan mengenai pungutan desa, swadaya, partisipasi dan gotong royong, pengelolaan, pendagaan, perolehan, pengembangan, status hukum dan administrasi kekayaan desa, pengaturan pelimpahan atau peralihan fungsi kekayaan desa, pengawasan dan pengendalian kekayaan desa, pemberdayaan potensi desa dalam meningkatkan pendapatan desa, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2000
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2000
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2000
Sumber
LD.2000/No.-
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 94 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Purbalingga No. 20 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan