Peraturan Daerah (Perda) Ini mengatur tentang sumber pendapatan desa, pengurusan dan pengelolaan, pengembangan dan pengawasan, pengaturan mengenai pungutan desa, swadaya, partisipasi dan gotong royong, pengelolaan, pendagaan, perolehan, pengembangan, status hukum dan administrasi kekayaan desa, pengaturan pelimpahan atau peralihan fungsi kekayaan desa, pengawasan dan pengendalian kekayaan desa, pemberdayaan potensi desa dalam meningkatkan pendapatan desa, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat