Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2007

Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa, kekayaan desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
11 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2007
Tanggal Berlaku
13 Desember 2007
Sumber
LD.2007/No. 20
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
HUKUM ADAT
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Purbalingga No. 10 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan