Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan
Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pelayanan dan
perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan
badan usaha. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada Daerah diberikan
kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Perizinan
Tertentu. Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana
dimaksud huruf b juga dimaksudkan untuk pengaturan dan
pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber
daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna
melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan,
dan harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; . Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; . Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN DAN JENIS RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB VIII
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB X
KERINGANAN PEMBAYARAN;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XIII
KEBERATAN;
BAB XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XV
KADALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XVI
PEMANFAATAN;
BAB XVII
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XVIII
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN;
BAB XIX
PENYIDIKAN;
BAB XX
KETENTUAN PIDANA;
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka :
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2004
Nomor 05);
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Izin Usaha
Angkutan dan Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008
Nomor 04);
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Izin Usaha
Angkutan dan Izin Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau ( Lembaran Daerah
Kabupaten Sukamara Tahun 2008 Nomor 05);
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 09 Tahun 2005 Tentang Retribusi
Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2005 Nomor 09);
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Perizinan
Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2004 Nomor 08);
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 17 Tahun 2004 Tentang Retribusi
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara
Tahun 2004 Nomor 01 Seri C);
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Retribusi
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun
2004 Nomor 02 Seri C);
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Retribusi
Izin Bangunan Air, Log Pond, Dokumen Kapal Sungai, Danau dan Penyebrangan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2004 Nomor 04 Seri C);
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan
Daerah yang penting guna membiayai pelayanan dan perizinan
tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada Daerah diberikan
kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Jasa Usaha.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN DAN JENIS RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB VIII
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB IX
PENDAFTARAN DAN PENDATAAN;
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XIII
KEBERATAN ;
BAB XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XV
KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XVI
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XVII
PENYIDIKAN;
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukamara Tahun 2005 Nomor 8) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2010
PERDA Kab. Sukamara No. 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akte Catatan Sipil
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelayanan oleh
Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada daerah diberikan
kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Jasa Umum. Pemungutan Retribusi Jasa Umum oleh Pemerintah Daerah digunakan untuk membiayai kepentingan dan
kemanfaatan umum, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, dan harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang–undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan RI dan Menteri Dalam
Negeri RI Nomor 138/MENKES/PB/II/2009 dan Nomor 12 Tahun
2009; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN DAN JENIS RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB VIII
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB IX
PENDAFTARAN DAN PENDATAAN;
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XIII
KEBERATAN;
BAB XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XV
KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XVI
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XVII
PENYIDIKAN;
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 22 Tahun 2004 tentang Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara
Tahun 2004 Nomor 6);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2005 tentang Retribusi
Jasa Administrasi dan Uang Leges (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun
2005 Nomor 6);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 07 Tahun 2005 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun 2005 Nomor 07);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2005
Nomor 10);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Retribusi
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara
Tahun 2008 Nomor 02);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 Nomor 15);
dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengujian
Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 Nomor 03),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2010
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur pajak daerah di Kabupaten Sukamara sudah tidak sesuai lagi dan perlu diadakan penyesuaian dengan Undang-Undang dimaksud;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara;
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Jenis pajak daerah;
2. Nama, objek, subjek dan wajib pajak;
3. Dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak;
4. Wilayah pemungutan;
5. Pemungutan;
6. Penetapan pajak;
7. Tata cara pembayaran pajak;
8. Tata cara penagihan pajak;
9. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
10. Keberatan dan banding;
11. Pengembalian kelebihan pembayaran;
12. Kadaluwarsa;
13. Pembukuan dna pemeriksaan;
14. insentif pemungutan; dan
15. Ketentuan khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2004 Nomor 1 Seri B);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2004 Nomor 2 Seri B);
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2004 Nomor 3 Seri B);
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2004 Nomor 4 Seri B);
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pajak
Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukamara Tahun 2004 Nomor 5 Seri B); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Sukamara guna memberikan dan meningkatkan
pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Sukamara,
maka perlu pembangunan dan pengembangan sarana dan
prasarana serta biaya operasional. Guna mendukung upaya Perusahaan Daerah Air Minum,
Pemerintah Kabupaten Sukamara perlu melakukan penyertaan
modal.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN;
BAB III
MODAL;
BAB IV
PENYERTAAN MODAL;
BAB V
PENGAWASAN;
BAB VII
BAGI HASIL KEUNTUNGAN;
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2010.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang–
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan kedua atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 01 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 03 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 04 Tahun 2009
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan
keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2010.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah dan
meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia
usaha serta salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD),
dipandang perlu mendirikan lembaga yang bergerak dibidang perbankan
konvensional
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 221/KMK.017/1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun
2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/19/PBI/2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 06 Tahun 2004
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
BENTUK BADAN HUKUM DAN KEDUDUKAN;
BAB III
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI;
BAB V
PERMODALAN;
BAB VI
ORGAN PD BPR ARTHA SUKMA SEJAHTERA;
BAB VII
KEWENANGAN BUPATI;
BAB VIII
DEWAN PENGAWAS;
BAB IX
DIREKSI ;
BAB X
PEGAWAI;
BAB XI
PERENCANAAN DAN PELAPORAN;
BAB XII
TAHUN BUKU, PENGGUNAAN LABA DAN PENGGUNAAN CADANGAN ;
BAB XIII
PEMBINAAN;
BAB XIV
KERJASAMA;
BAB XV
PEMBUBARAN;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2010.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan
status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa
kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk
yang berada di Wilayah Kabupaten Sukamara. Berdasarkan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2007 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengaturan
teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan diatur
dengan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun
2003 tentang Kependudukan belum dapat memberikan pedoman
yang menyeluruh bagi penyelenggaraan administrasi
kependudukan, sehingga perlu disesuaikan dan ditinjau ulang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 06 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 08 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENDAFTARAN PENDUDUK;
BAB III
PENCATATAN SIPIL;
BAB IV
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB VI
PENYIDIKAN;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN;
AB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Sukamara Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kependudukan dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
59 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat
daerah (DPRD) bersama Bupati telah menyempurnakan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan
Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 900/43/KEU
tanggal 20 Januari 2010 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang APBD Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran
2010.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 04 Tahun 2009
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 sebagai berikut: 1. Pendapatan Daerah; 2. Belanja Daerah; 3. Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempermudah pelaksanaan dan tidak
menimbulkan multitafsir dalam perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah
sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah beserta perubahannya. Untuk melaksanakan Pasal 330 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH;
BAB III
ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD;
BAB IV
PENYUSUNAN RANCANGAN APBD;
BAB V
PENETAPAN APBD;
BAB VI
PELAKSANAAN APBD;
BAB VII
PERUBAHAN APBD;
BAB VIII
PENGELOLAAN KAS;
BAB IX
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH;
BAB X
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH;
BAB XI
AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH;
BAB XII
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD;
BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH;
BAB XIV
KERUGIAN DAERAH;
BAB XV
PENGELOLAAN KEUANGAN
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH;
BAB XVI
PENGATURAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH;
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2009.
77 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat