Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2005

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; BAB III PENGGOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNA JASA; BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIP; BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB X TATA CARA PEMBAYARAN; BAB XI SANKSI ADMINISTRASI; BAB XII TATA CARA PENAGIHAN; BAB XIII PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; BAB XIV KADALUARSA PENAGIHAN; BAB XV KETENTUAN PIDANA; BAB XVI PENYIDIKAN; BAB XVII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
09 Juli 2005
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2005
Tanggal Berlaku
12 Juli 2005
Sumber
LD.2005/8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 476 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sukamara No. 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha
    dinyatakan dicabut dan tidak berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan