Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2003

Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENDATAAN DAN PELAPORAN PENDUDUK; BAB III HAK DAN KEWAJIBAN; BAB IV LARANGAN; BAB V PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; BAB VI KETENTUAN PIDANA; BAB VII KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2003
Tanggal Pengundangan
01 November 2003
Tanggal Berlaku
01 November 2003
Sumber
LD.2003/2 Seri D
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 521 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sukamara No. 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan