Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2010

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENDAFTARAN PENDUDUK; BAB III PENCATATAN SIPIL; BAB IV SANKSI ADMINISTRATIF; BAB VI PENYIDIKAN; BAB VII KETENTUAN PERALIHAN; BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN; AB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
08 Juni 2010
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2010
Tanggal Berlaku
08 Juni 2010
Sumber
LD.2010/2
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 476 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Sukamara No. 3 Tahun 2003 tentang Kependudukan
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan