Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2010

Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III GOLONGAN DAN JENIS RETRIBUSI; BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI; BAB VIII PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; BAB IX MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; BAB X KERINGANAN PEMBAYARAN; BAB XI SANKSI ADMINISTRASI; BAB XII TATA CARA PENAGIHAN; BAB XIII KEBERATAN; BAB XIV PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XV KADALUWARSA PENAGIHAN; BAB XVI PEMANFAATAN; BAB XVII INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XVIII PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN; BAB XIX PENYIDIKAN; BAB XX KETENTUAN PIDANA; BAB XXI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
04 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
15 April 2011
Tanggal Berlaku
15 April 2011
Sumber
LD.2010/11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 691 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Sukamara No. 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Gangguan
    dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
  2. PERDA Kab. Sukamara No. 21 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
    dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
  3. PERDA Kab. Sukamara No. 18 Tahun 2004 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
    dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
  4. PERDA Kab. Sukamara No. 17 Tahun 2004 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    dinyatakan dicabut dan tidak berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan