Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 18 Tahun 2004

Retribusi Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN; BAB V PENGECUALIAN KEWAJIBAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN; BAB VI CARA MENGHITUNG TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB VII STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; BAB VIII WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB IX MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; BAB X TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB XI TATA CARA PEMBAYARAN; BAB XII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; BAB XIII SANKSI ADMINISTRASI; BAB XIV KETENTUAN PIDANA; BAB XV PENYIDIK; BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIIV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 18 Tahun 2004 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
27 November 2004
Tanggal Pengundangan
27 November 2004
Tanggal Berlaku
27 November 2004
Sumber
LD.2004/2 seri C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 569 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sukamara No. 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
    dinyatakan dicabut dan tidak berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan