Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2005

Retribusi Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBYEK PAJAK BAB III GOLONGAN RETRIBUSI BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI BAB VII CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI BAB VIII WILAYAH PEMUNGUTAN BAB IX MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG BAB X TATA CARA PEMUNGUTAN BAB XI SANKSI ADMINISTRASI BAB XII TATA CARA PEMBAYARAN BAB XIII TATA CARA PENAGIHAN BAB XIV PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI BAB XV KADALUWARSA PENAGIHAN BAB XVI KETENTUAN PIDANA BAB XVII P E N Y I D I K A N BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
09 Juli 2005
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2005
Tanggal Berlaku
12 Juli 2005
Sumber
LD.2005/9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 526 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sukamara No. 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
    dinyatakan dicabut dan tidak berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan