Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 17 Tahun 2004

Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV KETENTUAN PERIZINAN; BAB V CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB VIII MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB X TATA CARA PEMBAYARAN; BAB XI SANKSI ADMINISTRASI; BAB XII KETENTUAN PIDANA; BAB XIII P E N Y I D I K A N; BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIIV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 17 Tahun 2004 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
27 November 2004
Tanggal Pengundangan
27 November 2004
Tanggal Berlaku
27 November 2004
Sumber
LD.2004/1 seri C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 584 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sukamara No. 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
    dinyatakan dicabut dan tidak berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan